Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik dari daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Rabu (6/3) malam, KPU menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil Kemendagri menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. 

Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume.

KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.

KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. 

Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019