Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan lima orang tersangka dari tiga kasus narkotika serta barang bukti sebanyak 554 gram sabu-sabu dan 86 butir ekstasi. 

"Selama bulan Februari hingga Maret 2019, kami telah berhasil mengungkapkan tiga kasus narkoba," kata Kepala BNNP Bengkulu Agus Riansyah di Bengkulu, Selasa. 

Untuk kasus pertama, pada 25 Februari lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka NA (22) asal Aceh di area lapangan parkir Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. 

Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 500 gram yang disembunyikan dalam sepatu. 

Tersangka NA sempat melakukan perjalanan dari kota Lhokseumawe menggunakan bus menuju kota Medan guna mengambil narkotika dari perantara. 

Kemudian tersangka NA melanjutkan perjalanannya ke bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. 

Kemudian untuk kasus kedua, pihaknya mengamankan tersangka LH (27) warga dusun III  Sungai Baung Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan di loket CV. Pesisir Indah travel. 

Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 47,9 gram. 

Terakhir, BNNP Bengkulu melakukan control delivery terhadap barang bukti di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu dan menangkap tersangka ST dengan barang bukti 63 butir ekstasi. 

Menurut penuturan ST, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari tersangka SS. 

Setelah melakukan penggeledahan, kata dia di rumah tersangka SS berhasil menemukan 23 butir ekstasi serta dua paket kecil narkoba jenis Sabu-sabu dan berhasil menangkap tersangka DY. 

Tersangka LH, ST, SS dan DY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019