Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Bengkulu beserta jajarannya mengungkap 116 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan  serta pencurian kendaraan bermotor (3C) di Kota Bengkulu yang terjadi kurun Januari-Maret 2019. 

"Tersangka baru nanti kita akan tangkap dan tindaklanjuti juga, ini masih dalam tahap pengembangan karena belum semuanya terungkap," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman disela-sela konferensi pers di Polres Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan kasus 3C saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain.
 
Dari kasus tersebut, ada 42 orang tersangka dua diantaranya masih dibawah umur yang diamankan beserta barang bukti. 

Untuk barang bukti yang disita yaitu 28 unit motor, 20 unit handphone, 4 unit PC, 2 unit PC, 10 senjata tajam, 5 unit laptop, 1 unit kamera pocket, 2 unit mobil pick up, 40 batang besi baja, 1 alat las, dan 1 unit kulkas.

Penyebab terjadinya pencurian yaitu adanya kelalaian, ada juga yang dikunci motornya tapi masih diambil juga.

"Mereka ini (pelaku) mengintai kelengahan kita, makanya untuk penggunaan sistem cctv kota ini sangat membantu," ucapnya.

Sementara itu, ada tiga unit motor yang telah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Hasanudin warga Pinang Mas, Muri warga Kelurahan Kandang, serta Susilawati warga Sukarami.

"Bukan hanya tiga pemilik ini saja,tapi setiap pemilik motor dengan syarat membawa bukti lengkap. Kamiakan kembalikan," terangnya. 

Disisi lain, salah satu pemilik kendaraan Muri, warga Pinang Mas mengaku senang karena motornya sudah kembali.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019