Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyetujui laporan pertanggungjawaban pihak eksekutif terhadap penggunaan APBD 2011 dan perubahan anggaran 2012 menjadi peraturan daerah.

Lima Fraksi DPRD yang setuju yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Kerakyatan, Fraksi Karya Keadilan, dan Fraksi PAN, yang dibacakan pada rapat paripurna masa sidang ketiga 2012 di ruang sidang DPRD setempat, Senin.

Hadir dalam rapat paripurna masa sidang ketiga tersebut, Wakil Bupati Choirul Huda, Sekda BM. Hafrizal, Wakapolres Kompol Haerudin, Perwira Perhubung, dan Kepala Tata Usaha Kejari Mukomuko, pejabat eselon II dan III, serta 22 dari 25 anggota DPRD setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Arnadi Pelm usai menerima semua laporan dari perwakilan lima Fraksi DPRD setempat, menyimpulkan bahwa semua fraksi di lembaga itu telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban eksekutif terhadap penggunaan APBD 2011 dan perubahan anggaran 2012 menjadi peraturan daerah.

"Pada dasarnya semua fraksi di DPRD setempat telah menyetujui agar dua raperda tersebut menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar pemerintah setempat melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjalankan saran dan masukan dari lima fraksi di lembaga tersebut demi kemajuan daerah itu.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Rusman Aswardi, menyebutkan bahwa perubahan anggaran 2012 terjadi pengurangan sebesar 3,06 persen, dari APBD semula sebesar Rp448.090.357.800 menjadi Rp461.809.139.495.

Selain itu program dan kegiatan tersebut telah tertuang dalam APBD perubahan, dan kegiatan itu juga telah sejalan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plapon anggaran sementara (PPAS).(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012