Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta sebanyak 242 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan menerima surat ketetapan (SK) pengangkatannya untuk tidak menggadaikan surat tersebut untuk mendapatkan pinjaman dana di bank daerah ini.

“Setiap pembagian SK CPNS, kita selalu arahkan disiplin pegawai sesuai dengan formasinya karena CPNS rawan, dan masa uji coba kalau melanggar sedikit bisa terkena sanksi pemberhentian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Edy Suntono saat dihubungi di Mukomuko, Kamis.

Ia berharap, sebanyak 242 orang CPNS yang akan menerima SK pengangkatannya sebagai CPNS pada hari Sabtu (23/3) di Balai Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman di bank daerah ini.

Ia menyatakan, sebanyak ratusan CPNS yang mendapatkan SK pengangkatannya ini akan menjalani masa uji coba selama satu tahun, sebelum yang bersangkutan diangkat sepenuhnya menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat.

Sehingga orang yang masih berstatus sebagai CPNS masih rawan terkena hukum atau sanksi pemeberhentian apabila yang bersangkutan melanggar aturan tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selain itu seorang CPNS juga harus tahu berapa besar gajinya dan berapa lagi sisa gajinya apabila SK CPNS digadaikan atau dijadikan anggunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

CPNS harus tahu tahu kalau gaji tidak besar, kalau dia mau gaji besatr jangan jadi PNS,:” ujarnya.

Selain itu, ia meminta, seluruh CPNS di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak melakukan perbuatan tercela, jangan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya atau korupsi.

Sebanyak 250 formasi CPNS pemerintah setempat tahun 2018, tetapi hanya sebanyak 242 formasi CPNS yang terisi. Sedangkan delapan formasi kosong karena tidak ada yang melamar.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019