Sedikitnya puluhan orang dari organisasi Majelis Taklim dan warga Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendatangi tempat usaha karaoke “Max One” untuk mengentikan aktivitas tempat hiburan ilegal karena diduga beroperasi tanpa izin.

Puluhan warga dari Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko tersebut juga menghentikan aktivitas sejumlah tempat pijat tradisional illegal di wilayahnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim mengatakan instansinya tidak bisa melarang puluhan orang warga menghentikan aktivitas tempat usaha hiburan karaoke di wilayah tersebut.

“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk melarang warga tersebut menghentikan aktivitas tempat usaha karaoke tersebut karena tempat usaha karaoke tersebut memang belum ada izin dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Ia menyatakan, instansinya sebelumnya telah meminta pemilih tempat usaha karaoke tersebut menggurus izin operasional termasuk izinnya membuka usaha di sekitar pemukiman penduduk, namun sampai sekarang belum ada realisasinya.

“Kami juga tidak tahu apa penyebabnya sehingga pemilik usaha tersebut belum menggurus izin. Bisa saja pemiliknya belum mendapatkan rekomendasi dari warga setempat,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak melarang mereka membuka usaha hiburan di daerah ini tetapi harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Mereka harus menggurus izin usaha.

Selain itu, katanya, pemilik usaha tersebut juga harus menggurus beberapa izin tetangga ke warga masyarakat  yang berada dekar sekitar tempat usahanya, kelurahan dan kecamatan.

Ia menyatakan, instansinya juga akan menghentikan aktivitas setiap usaha, baik panti pijat maupun karaoke yang tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019