Bengkulu,  (ANTARA Bengkulu) - Dewan Presidium Koalisi Rakyat Menggugat Bengkulu minta Komisi Pemilihan Umum, Kota Bengkulu, menunda membahas rencana pilkada Kota Bengkulu putaran kedua, sebelum berbagai pelanggaran diselesaikan.

"Kami mengajukan empat tuntutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Bengkulu, sebelum melanjutkan pilkada Kota Bengkulu putaran dua, kata Ketua Dewan Presidium Koalisi Rakyat Menggugat (DPRM) Bengkulu HM Sodonaris.

Saat membawa puluhan massa ke gedung KPU Kota Bengkulu, ia mengharapkan aparat keamanan tidak menghalangi orasi para peserta aksi karena dijamin tidak akan melakukan anarkis.

Ia menjelaskan, keempat tuntutan itu antara lain KPU Kota Bengkulu menunda rapat pleno penetapan rekapitulasi suara hasil pemilihan wali kota (Pilwakot) 2012, sebelum pelanggaran pelaksanaan pilkada diselesaikan.

Selain itu, meminta KPU Kota Bengkulu untuk tidak menetapkan pasangan calon wali kota Bengkulu pada putaran kedua karena berbagai kasus Pilwakot sebelumnya bisa mengganggu kelancaran putaran kedua itu.

Ia menilai, penyelenggaraan Pilwakot tahap pertama adalah kecelakaan politik dan sebuah penghinaan atas kedaulatan rakyat karena tidak dijalankan sesuai dengan amanat rakyat dan konstitusi.

Pelanggaran pilkada adalah hal penting untuk diselesaikan secara cepat, supaya agenda pilkada menjadi bagian dari perjuangan demokrasi dalam mewujudkan rakyat berdaulat dalam bingkai berbangsa dan bernegara, ujarnya.

Ketua KPU Kota Bengkulu Salahudin Yahya mengatakan, aksi dalam pilkada adalah hal yang wajar dan harus dihargai perasaan hati masyarakat yang sedang lelah.

"Kita akan menghimpun semua tuntutan dan keluhan dari tim sukses para calon wali kota yang tidak memperoleh suara yang signifikan dalam pilkada tahap pertama," katanya.

Untuk melanjutkan pilkada Kota Bengkulu putaran kedua betul-betul sudah disetujui semua masyarakat, sehingga hasilnya akan lebih maksimal, ujarnya. (Z005)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012