Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan pembatasan bahan bakar minyak bersubdisi untuk angkutan barang harus diterapkan meski terdapat penolakan dari penyedia jasa angkutan.

"Kebijakan itu harus diterapkan karena merupakan keputusan pemerintah pusat, kami akan mengundang kepala daerah kabupaten dan kota untuk membahas ini," katanya di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan, selain bupati dan wali kota, penerapan bahan bakar minyak subsidi bagi pengusaha angkutan barang termasuk tambang dan perkebunan akan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah atau sebelumnya disebut Muspida.

Pemprov Bengkulu, kata dia, sudah siap menerapkan peraturan tersebut hanya saja mendapat penolakan dari pengusaha jasa angkutan dengan menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemprov Bengkulu mengambil kebijakan untuk menunda pemberlakukan BBM nonsubsidi bagi angkutan barang yang seyogyanya berlaku sejak 1 September 2012.

"Bukan berarti kebijakan itu tidak akan berlaku selamanya, karena aturan tetap harus dijalankan," tambahnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan terdapat sekitar 4.000 kendaraan angkutan barang, termasuk batu bara dan hasil perkebunan di daerah itu. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012