Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai
memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 12
tahun 2012 tentang pengendalian pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi
mulai 1 Januari 2012.
"Karena pemerintah kabupaten dan kota sudah sepakat untuk
memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Januari 2012," kata
Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat di Bengkulu, Sabtu.
Ia mengatakan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pejabat
daerah dan industri, terutama angkutan hasil tambang dan perkebunan
sesuai dengan kebijakan Permen ESDM itu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kata dia sudah komitmen tentang
pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi untuk industri sebab BBM
bersubsidi dialokasikan untuk masyarakat yang berhak.
Sementara itu kalangan pengusaha batu bara masih menyesuaikan
kenaikan ongkos angkut komoditas tambang itu dengan pemakaian bahan
bakar minyak nonsubsidi.
"Setelah kami hitung penyesuaian dari BBM subsidi ke nonsubsidi,
kenaikan ongkos angkut yang kami usulkan sebesar 47 persen dari Rp130
ribu per ton," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara
(APBB) Bengkulu Syafran Junaidi.
Ia mengatakan, hampir seluruh pengusaha tambang batu bara di daerah
itu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut batu bara dari
lokasi tambang menuju Pelabuhan Pulau Baai.
Berlakunya Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pembatasan
pemakaian BBM bersubsidi membuat penyedia jasa angkutan hasil tambang
meminta pengusaha menyesuaikan ongkos angkutan.
Selama ini kata dia, biaya angkut hasil tambang batu bara Rp130
ribu per ton dengan rata-rata muatan sebanyak delapan ton per trip.
"Dengan penyesuaian harga BBM subsidi menjadi nonsubsidi yang lebih
dari dua kali lipat membuat ongkos angkut harus naik," tambahnya.
Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Batu bara
(Gapabara) Yurman Hamedi mengatakan usulan kenaikan tarif angkutan
mencapai 70 persen sebab para supir harus menyesuaikan upah minimum
provinsi pada 2013 yang mencapai Rp1,2 juta per bulan.
"Kalau buruh pabrik dan lainnya memiliki jam kerja yang jelas, sedangkan supir batu bara dari malam sampai pagi," katanya.
Asisten II Provinsi Bengkulu M Nasyah meminta pengusaha batu bara
agar menaikkan tarif menjadi 52 persen sehingga ada titik temu antara
pengusaha batu bara dan penyedia jasa angkutan.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur APBB Syafran Junaidi
mengatakan harus menyepakati hal itu dengan para pengusaha yang saat ini
sebagian besar meninggalkan Kota Bengkulu untuk cuti akhir tahun.
"Kami baru bisa membahas ini pada pertengahan Januari karena kami
tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan pemegang izin
usaha pertambangan," katanya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin
mengatakan direncanakan mulai 1 Januari 2012 seluruh angkutan hasil
tambang dan perkebunan menggunakan BBM nonsubsidi.
"Selanjutnya pada Maret 2012 akan diperluas kepada seluruh angkutan berat atau angkutan barang," katanya. (ANTARA)
Pembatasan BBM subsidi mulai 1 Januari
Sabtu, 29 Desember 2012 15:50 WIB 1608