Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka ini adalah Ananda Saputra (30) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, di mana dari tangannya berhasil disita sabu sabu seberat 10,18 gram.

"Tersangka ini kami amankan pada Jumat sore tanggal 5 April lalu, dia ditangkap saat menunggu pembeli narkoba di kawasan Simpang Tiga Jalan Kartini Curup. Saat diamankan berhasil disita sabu sabu seberat 10,18 gram yang jika diuangkan mencapai Rp12 juta," ujarnya.

Tersangka yang masuk dalam kelompok pengedar kata dia, baru keluar dari Lapas Klas IIA Curup tiga bulan lalu lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penangkapan tersangka itu sendiri bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Jalan Kartini Curup, kemudian petugas melakukan pengintaian dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu.

"Saat diamankan petugas ditemukan satu kantong sabu sabu yang disimpan tersangka di dalam saku celananya. Dia kami duga sudah lama menjadi pengedar narkoba, di mana barang yang diedarkannya berasal dari kawasan Kepala Curup, dan saat ini bandarnya sedang dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Tersangka sendiri dijerat petugas penyidik melanggar pasal yang dikenakan 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 dan minimal 5 tahun.

Sementara itu, tersangka Ananda Saputra di hadapan wartawan secara singkat mengaku jika dirinya mendapatkan upah Rp1 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut, dan kegiatan itu sendiri dilakukannya belum lama.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019