Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Hadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 RMY alias Rommy.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Pemanggilan terhadap Indra merupakan penjadwalan ulang setelah berhalangan hadir pada 4 April 2019 lalu.
Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi RMY di DPR RI.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima RMY.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Hadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 RMY alias Rommy.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Pemanggilan terhadap Indra merupakan penjadwalan ulang setelah berhalangan hadir pada 4 April 2019 lalu.
Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi RMY di DPR RI.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima RMY.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019