Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Jepang bernama Masahiko Yoshikawa (51), Acbitashi Mao (30) dan Mamoru Owada (71) serta pencekalan selama enam bulan karena melakukan penelitian serangga dan kpu-kupu di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tanpa izin.
"Mereka mengaku komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu, tapi meneliti tanpa izin," kata Kakanim Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal di Bengkulu, Senin.
Dari ketiga WNA tersebut dua orang menggunakan visa kunjungan singkat dan seorang lagi menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk berkunjung ke Indonesia.
Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut memiliki surat izin melakukan penelitian atau tidak.
Pihak BKSDA menyebutkan bahwa ketiga WNA tersebut belum pernah menyampaikan permohonan pengumpulan/penangkapan kupu-kupu sebagai bahan penelitian.
Ketiga WNA asal Jepang ini berencana hanya melakukan kunjungan singkat ke Indonesia sebab mereka telah memiliki tiket kembali (Return Ticket) yang menyebutkan bahwa ketiganya akan kembali ke Jepang pada 11 April.
Oleh karena itu ketiganya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak ditemukannya unsur pidana keimigrasiannya.
Ketiganya melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Ia mengatakan bahwa ketika WNA tersebut akan diberi TAK berupa Pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ketiganya WNA ini akan dideportasi hari ini dengan dikawal oleh anggota Kemenkumham," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Mereka mengaku komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu, tapi meneliti tanpa izin," kata Kakanim Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal di Bengkulu, Senin.
Dari ketiga WNA tersebut dua orang menggunakan visa kunjungan singkat dan seorang lagi menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk berkunjung ke Indonesia.
Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut memiliki surat izin melakukan penelitian atau tidak.
Pihak BKSDA menyebutkan bahwa ketiga WNA tersebut belum pernah menyampaikan permohonan pengumpulan/penangkapan kupu-kupu sebagai bahan penelitian.
Ketiga WNA asal Jepang ini berencana hanya melakukan kunjungan singkat ke Indonesia sebab mereka telah memiliki tiket kembali (Return Ticket) yang menyebutkan bahwa ketiganya akan kembali ke Jepang pada 11 April.
Oleh karena itu ketiganya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak ditemukannya unsur pidana keimigrasiannya.
Ketiganya melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Ia mengatakan bahwa ketika WNA tersebut akan diberi TAK berupa Pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ketiganya WNA ini akan dideportasi hari ini dengan dikawal oleh anggota Kemenkumham," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019