Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kantor cabang Bengkulu membayar utang klaim jatuh tempo sejak Januari hingga saat ini pada sejumlah rumah sakit sebesar Rp186 miliar.

"Tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan telah jatuh tempo akan dibayar dengan mekanisme 'first in first out'," kata Kepala BPJS Kesehatan KC Bengkulu Riski Lestari di Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan selama April 2019 telah mengeluarkan dana sebesar Rp59 miliar untuk membayar utang ke pihak rumah sakit. 

Prosedur pembayaran diawali dengan pengajuan berkas yang lengkap dari rumah sakit kemudian akan diproses oleh pihak BPJS.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani JKN-KIS berada di Bengkulu untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya diskriminasi yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sehingga masyarakat percaya akan program dari BPJS dan akan terus berlangsung serta rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019