Didaftarkannya 985 PTPS di Kota Bengkulu itu guna menjamin keselamatan seluruh anggota saat melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Sebanyak 985 anggota PTPS Kota Bengkulu didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan hal tersebut dilakukan karena keselamatan perangkat kita dalam mengawasi proses pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin.
Ia menerangkan, hal tersebut dilakukan sebab pada pelaksanaan pemungutan suara PTPS Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan sejak awal hingga rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengenal waktu.
Oleh karena itu, dengan dilakukannya pendaftaran anggota PTPS ke BPJS ketenagakerjaan dapat menjamin keselamatan saat proses tersebut dilakukan.
"Sebab ada jaminan keselamatan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya ada waktu yang cukup panjang sehingga dibutuhkan energi dan berdampak pada stamina dan kesehatan," ujar dia.
Selain itu, para anggota PTPS juga didaftarkan ke BPJS kesehatan, langkah tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi oleh Bawaslu Kota Bengkulu agar tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Lanjut Ahmad, pendaftaran anggota PTPS ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berasal dari anggaran Bawaslu RI dan Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 985 PTPS di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyebutkan, bimtek tersebut dilakukan guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas PTPS menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dengan dilakukan Bimtek, PTPS di Kota Bengkulu dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.