Bengkulu,   (ANTARA Bengkulu) - Gugatan perpanjangan surat izin operasional sementara Rumah Sakit Tiara Sella oleh keluarga Anas kepada Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pada sidang perdana gugatan keluarga Anas kepada Wali Kota hari ini masih berupa pemeriksaan persiapan yakni memperbaiki gugatan agar sesuai dengan format sistematis di sini," Kata Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Herry Wibawa, di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan persiapan tersebut berupa saran perbaikan secara formal di luar materi perkara yang diberikan kepada penggugat.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB yang antara lain dihadiri tiga majelis PTUN yakni Herry Wibawa, Setyo Budi dan
Luthfie Ardhian, lalu keluarga Anas diwakili oleh Afdiyal Anas, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Iswandi dan manajemen Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS).

Perbaikan gugatan tersebut diberikan tenggat waktu paling lambat satu bulan. Apabila perbaikan gugatan dianggap cukup baik maka bisa dilanjutkan dengan sidang terbuka untuk umum. (mhe)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012