Bengkulu   (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tujuh pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)  dan satu pengusaha lokal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di empat kabupaten di daerah ini pada 2007.

"Mereka itu dinilai telah merugikan negara senilai Rp3,564 miliar karena pembangunan PLTMH tersebut diduga kuat tidak sesuai bestek bahkan terindikasi terjadi total lost (gagal total)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Agus Istiqlal, Kamis.

Kedelapan tersangka itu di antaranya tujuh pejabat dari kementerian daerah tertinggal yakni, KS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), MI selaku PPK, RJU (ketua panitia pemeriksa pengerjaan).

Menyusul, Fransiska ABR selaku sekretaris, IB, YZ dan SK selaku anggota, sedangkan pengusaha lokal asal Bengkulu berinisial AAM selaku kuasa direksi.

Kedelapan tersangka telah kita layangkan surat pemanggilan dan akan langsung ditahan karena selama ini mereka  tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Penetapan kedelapan tersangka bisa saja akan bertambah jika ditemukan bukti dan data baru.

"Pembangunan PLTMH pada 2007 itu diduga kuat tidak sesuai bestek bahkan terindikasi terjadi total lost (gagal total) karena pembangunan fisik tidak ada yang selesai dan juga hingga kini tidak bisa dimanfaatkan," katanya.

Pembangunan PLTMH untuk Provinsi Bengkulu dilakukan di empat kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Seluma. Hingga kini tak satupun pembangunan itu dapat bermanfaat untuk rakyat. (man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012