Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan kedatangan anggota Polda Bengkulu untuk membawa penyidik KPK,  Kompol Novel Baswedan, dengan kasus penganiayaan berat tahun 2004 lalu.

Bambang Widjojanto, menjelaskan kejadian ini terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasat Serse di Bengkelu periode 1999-2005. Saat itu, anak buah Novel melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia, katanya di gedung KPK Jakarta, Sabtu dinihari.

"Tindakan itu bukan dilakukan oleh saudara Novel,"  katanya.

Bambang Widjojanto menambahkan, surat penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu penyidik mereka, Kompol Novel Baswedan, yang dikeluarkan Polda Bengkulu. Namun banyak yang aneh dari surat tersebut.

Bambang Widjojanto menjelaskan, banyak yang aneh dari surat yang dibawa oleh Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto. Surat itu dibawa oleh Dedi pukul 18.00 WIB.

Lucunya, surat itu belum mendapat izin dari Pengadilan. Bukan saja izin, bahkan nomor suratnya pun tidak ada.

"Bukan saja izin pengadilan, tapi nomornya juga belum ditulis," kata Bambang.

Bambang Widjojanto juga menyayangkan sikap polisi mendatangi Gedung KPK dengan cara seperti itu.

" Kami perlu mengingatkan siapapun, apalagi penegak hukum. Bila ada yang tidak berkenaan maka selesaikan masalah dengan cara hukum dan tidak dengaan melawan hukum apalagi dengan cara yang potensial disebut sebagai teror," ujar Bambang.

Bambang menilai, ancaman itu mirip dengan cara-cara yang dilancarkan oleh rezim Orde Baru terdahulu. Karena itu sambung Bambang, ancaman semacam itu seharusnya tidak dipergunakan lagi di era saat ini.

" Cukup sudah pengalaman menyakitkan masa lalu di era Orde Baru dan jangan ulangi lagi. Rakyat sangat marah kala itu," katanya. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012