Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Kelas 1A terhadap Putusan Perkara Perdata PMH nomor 44/Pdt.G/LH/2018/PN.Bgl terkait dugaan Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit serta Pencemaran Sungai Air Kemumu akibat Operasi Produksi Pertambangan Batu bara milik PT Kusuma Raya Utama.
Diketahui bahwa pada pemeriksaan tahap pertama hakim menolak seluruh Gugatan Walhi atas PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugat nya Gubernur Bengkulu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. BKSDA Bengkulu - Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan bahwa dalam upaya hukum banding ini Walh sudah sangat siap atas memori banding yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Pada gugatan tahap pertama, hakim terlalu fokus terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Kusuma Raya Utama yang mana Walhi kalah terhadap alat bukti berupa hasil uji laboratorium yang dihadirkan tergugat PT. KRU," katanya.
Namun majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan bahwa PT KRU beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang memiliki fungsi lindung sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRWP Bengkulu, dan secara eksplisit merupakan kawasan konservasi di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang fungsi konservasinya melekat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang sangat tidak boleh diberikan untuk aktivitas pertambangan atau budidaya.
Hakim tambah Dede juga tidak pernah mempertimbangkan fakta lapangan hasil pemeriksaan setempat pada tahap pembuktian yang mana fakta-fakta lapangan yang dihadirkan Walhi menunjukan bukti pencemaran anak Sungai Kemumu dan perusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
"Sebelum kami menyatakan upaya hukum banding ini kami telah meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk memonitoring perkara ini dan juga Mlmelaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan indikasi korupsi sumber daya alam dan rekayasa dokumen hukum milik PT KRU oleh Gubernur Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu" katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Diketahui bahwa pada pemeriksaan tahap pertama hakim menolak seluruh Gugatan Walhi atas PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugat nya Gubernur Bengkulu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. BKSDA Bengkulu - Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan bahwa dalam upaya hukum banding ini Walh sudah sangat siap atas memori banding yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Pada gugatan tahap pertama, hakim terlalu fokus terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Kusuma Raya Utama yang mana Walhi kalah terhadap alat bukti berupa hasil uji laboratorium yang dihadirkan tergugat PT. KRU," katanya.
Namun majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan bahwa PT KRU beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang memiliki fungsi lindung sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRWP Bengkulu, dan secara eksplisit merupakan kawasan konservasi di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang fungsi konservasinya melekat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang sangat tidak boleh diberikan untuk aktivitas pertambangan atau budidaya.
Hakim tambah Dede juga tidak pernah mempertimbangkan fakta lapangan hasil pemeriksaan setempat pada tahap pembuktian yang mana fakta-fakta lapangan yang dihadirkan Walhi menunjukan bukti pencemaran anak Sungai Kemumu dan perusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
"Sebelum kami menyatakan upaya hukum banding ini kami telah meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk memonitoring perkara ini dan juga Mlmelaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan indikasi korupsi sumber daya alam dan rekayasa dokumen hukum milik PT KRU oleh Gubernur Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu" katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019