Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan mengganti Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) setempat yang ditahan jaksa lantaran diduga terlibat kasus korupsi.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan jabatan Kabag UKPBJ yang dipegang H (inisial) yang ditahan penyidik Kejari Rejang Lebong bersama dengan enam tersangka lainnya pada Kamis (23/5) lalu, akan segera diganti dengan pejabat lainnya.

"Untuk kepala LPSE atau UKPBJ dalam waktu dekat ini akan kita isi. Pak bupati sudah menyiapkannya," kata RA Denni.

Baca juga: Kejari Rejang Lebong tahan tujuh tersangka dugaan korupsi

Pengisian jabatan kepala UKPBJ tersebut tambah dia, akan dilakukan secepatnya, karena jabatannya dipegang oleh kabag yang ada dilingkungan Pemkab Rejang Lebong dan bahkan bisa juga dipegang oleh asisten bupati.

Jabatan kepala UKPBJ Rejang Lebong itu, tidak boleh kosong, karena saat ini sudah masuk dalam proses tender atau lelang beberapa paket proyek pembangunan fisik 2019.

Jika kepala UKPBJ daerah itu kosong kata dia, nantinya mempengaruhi proses lelang yang tentunya berdampak pengerjaan proyek pembangunan fisik di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, menyikapi adanya dua ASN Pemkab Rejang Lebong yang ditahan Kejari Rejang Lebong di Rutan Malabero Kota Bengkulu, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan komputer laboratorium Disdikbud Rejang Lebong pada 2010 lalu, masih dipelajari apakah bisa diberikan bantuan hukum atau tidak.

Sebelumnya, Kamis (23/5) penyidik Kejari Rejang Lebong secara resmi menahan tujuh tersangka dugaan kasus tipikor pengadaan komputer laboratrium bahasa Disdikbud Rejang Lebong tahun anggaran 2010 lalu, yakni, S selaku PPK, AS selaku PPTK, panitia lelang H, AK, ZA, A dan Ydk, dari ketujuh orang ini dua orang diantaranya adalah PNS yang masih aktif lainnya sudah pensiun.

Proyek pengadaan 21 unit komputer yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019