Pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan para peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2019 akan tetap dapat menikmati pelayanan selama musim mudik.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara saat menggelar konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Senin, mengatakan pelayanan bagi pemudik ini diberikan terhitung H-7 sampai H+7 lebaran atau mulai 29 Mei hingga 13 Juni di berbagai daerah di Tanah Air.

"Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," ujar dia.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik ini tambah dia, jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota bisa langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas maupun dokter pribadi walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP wilayah itu, dan jika tidak ada mereka bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Dijelaskan dia, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama mereka mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani serta tidak dikenakan biaya.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif saja, untuk itu mereka diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Bagi peserta yang akan mengecek kepesertaan mereka kata Syafrudin bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Kemudian pihaknya juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, di mana layanan ini diberikan mulai 3, 4, dan 7 Juni pada pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Ditambahkan dia, selain membuka layanan khusus di Kancab BPJS Kesehatan, mereka juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan.

Selanjutnya penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019