Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni menyatakan kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menambah jadwal liburan Lebaran 2019 dari yang ditentukan akan dikenakan sanksi.

"Tanggal 10 Juni 2019, semua ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah masuk kerja. Waktu libur Lebaran yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang, jika ada yang tidak masuk pada hari pertama kerja akan kita jatuhi sanksi disiplin PNS," katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.

Jadwal libur Lebaran (Idul Fitri)  yang diberikan kepada ASN di wilayah itu,  kata dia, terhitung 2-8 Juni, karena pada 1 Juni mereka masuk kerja untuk melaksanakan upacara peringatan hari lahir Pancasila 2019, dan setelah itu mereka boleh libur Lebaran.

Pada hari pertama masuk kerja ini pihaknya selain akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), juga akan diawasi oleh petugas dari Kemenpan-RB yang datang langsung dari Jakarta.

"Dalam sidak yang akan dilaksanakan tanggal 10 Juni ini, selain tim dari Pemkab Rejang Lebong juga ada petugas Kemenpan-RB yang ikut sidak, di mana mereka turun di semua kabupaten/kota pada hari pertama masuk kerja," tambah dia.

Kalangan ASN di Rejang Lebong yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk, kata dia, akan dijatuhi sanksi disiplin pegawai, kecuali yang mengalami sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter.

"Akan diberikan surat peringatan tertulis, kemudian juga bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji, serta pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterima masing-masing," katanya.

Kalangan ASN di Rejang Lebong nantinya bisa masuk kerja tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah mereka terima sebelumnya sehingga nantinya tidak terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikiabn RA Denni.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019