Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018.

Kepala Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan untuk temuan BPK yang berpotensi menyebabkan kerugian negara agar segera dikembalikan, karena jika tidak akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum di daerah itu.

"Kalau secara administrasi semuanya sudah kita selesaikan, sesuai dengan waktunya yang diberikan selama 60 mulai dari 15 Mei hingga 14 Juli mendatang. Sedangkan untuk yang berpotensi kerugian negara akan dilakukan penagihan dan jika tidak akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ujar dia.

Sejumlah OPD yang kegiatannya menjadi temuan BPK-RI kata dia, sudah mereka peringatkan agar pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaannya agar segera mengembalikan hasil temuan tersebut.

Dia mengimbau OPD yang ada di Rejang Lebong, agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan sehingga tidak menjadi temuan BPK.

"Hasil temuan tahun depan tidak boleh lebih besar dari tahun ini, jika ingin mempertahankan WTP yang diperoleh Pemkab Rejang Lebong tahun ini," jelasnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2019 lalu Pemkab Rejang Lebong mendapat opini WTP dari BPK-RI, namun terdapat beberapa catatan temuan pada sejumlah OPD yang harus diperbaiki berupa kelebihan pembayaran lebih dari Rp2,8 miliar.

Temuan BPK ini tersebar dalam beberapa OPD seperti sekretariat DPRD Rejang Lebong, kemudian dinas PUPR. Seterusnya perjalanan dinas 16 OPD, pengadaan perangkat TI pada 35 OPD dan kelebihan pembayaran pekerjaan pada enam paket dinas PUPR setempat.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019