Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy, mengaku menerima uang Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

"Haris memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang tapi saya tidak membuka," kata Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam.

Rommy menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Hasanudin yang didakwa menyuap dia dan Menteri Agama, Lukman Saifuddin, senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik, Muh Wirahadi, yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

"Dia (Haris) datang ke rumah ketika pada 6 Februari. Saya lupa kalimat persisnya tapi Haris mengatakan ini tulus ikhlas, bantuan dari saya. Saya katakan kepada Haris semula saya memang tidak menerima itu karena saya pikir alangkah tidak sopannya saya kepada seseorang yang direkomendasikan oleh Bu Khofifah dan Kyai Asep lalu saya materialisir," ungkap Rommy.

Baca juga: Ada istilah uang "bisyaroh" dalam kasus Menag Lukman Hakim Saifuddin, nilainya Rp70 juta

Namun Rommy mengaku awalnya berusaha menolak pemberian tersebut.

"Saya katakan: Tidak perlu repot-repot Pak Haris, dan dia mengatakan: Gus, ini ikhlas tulus; dan sesuai tradisi ketimuran tidak sopan menolak yang disampaikan apalagi datang dari Jatim, saya terima karena tas digeletakkan," kata Rommy.

Rommy mengaku uang itu disebut Hasanuddin terkait proses nominasi Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Anggota DPR khan dilarang menerima dari pihak terkait?" tanya jaksa KPK.

"Ada, di kode etik ada, makanya 28 Februari 2019 saya kembalikan melalui sekretaris DPP PPP Jawa Timur, Norman Zaenahdi, sekitar magrib. Waktunya saya tidak ingat tapi saya sampaikan tas yang sama yang diakui uang oleh Haris tapi saya belum lihat. Sampai kemudian saya lihat dan kembalikan ke Norman di kamar 203 Hotel Mercure Kemayoran karena setelah rapat pimpinan nasional. Saya undang Norman ke kamar dan mengatakan tolong tas ini dikembalikan ke Haris, isinya uang Rp250 juta dan tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung saudara Haris," jelas Rommy.

Menurut Rommy dari rentang waktu penerimaan 6 Februari 2019 baru dikembalikan pada 28 Februari 2019 masih dalam rentang waktu pengembalian gratifikasi UU KPK.

Baca juga: Kepala Kemenag Gresik didakwa suap Rommy Rp91,4 juta

"Haris menyampaikan niat ketulusannya, sebagai orang timur tidak pada tempatnya menolak orang, lalu saya tunggu 28 Februari untuk mencari orang yang tepat sebagai kurir untuk mengambalikan uang itu. Saya pilih Norman karena dia swasta murni," tambah Rommy.

Namun belakangan, Rommy mengetahui bahwa uang yang ia minta Norman untuk kembalikan itu tidak langsung dikembalikan Norman ke Haris.

"Saya minta Norman kembalikan langsung ke Haris dengan cara tidak menyinggung Haris dan karena ini isu sensitif saya tidak mengomunikasikan lewat alat komunikasi lain. Saya baru saat ada acara di Jatim pada 12-15 Maret setelah saya tanya ke pengacara apakah uang itu sudah dikembalikan Norman ke Haris tapi ternyata Norman belum mengembalikan maka saya laporkan Norman ke Bareskrim Polri sebagai penggelapan ini saya bisa tunjukkan ke majelis," jelas Rommy.

Rommy pun mengaku bahwa meski sempat bertemu dengan Haris ia tidak mendapat kesempatan untuk berbicara dengan Haris karena jadwalnya yang padat.

"Pada 15 Maret itu saya pagi ada beberapa pertemuan, termasuk juga dihadiri Norman di hotel Bumi, ketika ingin menanyakan keburu ada OTT," ungkap Rommy.

Rommy juga berkelit tidak melaporkan uang itu ke KPK sesuai dengan undang-undang karena ia tidak ingin mengaitkan penerimaan uang itu dengan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kiai Asep Saifuddin Halim, yang mengenalkan Hasanuddin kepada Rommy.

"Kalau ke KPK nanti Haris akan dipanggil ke KPK dan nanti ada Kyai Asep juga dipanggil, ada Bu Khofifah juga padahal Bu Khofifah mengatakan: Lek iso Mas Haris sinergi dengan pemprov. Saya tidak ingin nama orang-orang yang saya hormati jadi terkena masalah," tambah Rommy.    

Baca juga: Menag Lukman bantah uang di mejanya terkait pemilihan rektor
Baca juga: Menag bantah terima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019