Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebanyak 1.769 orang warga yang tergolong ekonomi miskin yang selama ini menerima jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai calon penerima bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Bantuan jaminan nasional (JKN) tersebut  dibiayai dari pajak rokok.

“Sebanyak 5.573 warga miskin yang menerima jamkesda, sebanyak 1.769 orang di antaranya yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan JKN dari pajak rokok,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah setempat membiayai biaya berobat sebanyak 5.573 warga miskin yang menggunakan jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan terhitung hingga bulan Juli tahun ini.

Ia mengatakan, selanjutnya biaya berobat sebanyak 1.769 warga miskin yang menggunakan jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan menggunakan dana pajak rokok.

Sedangkan biaya berobat sebanyak 3.804 warga miskin lainnya yang selama kini menggunakan jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan bersumber dari APBD murni.

Instansi yang akan mengelola dana pajak rokok untuk membayar biaya berobat sebanyak ribuan warga miskin di daerah ini adalah BPJS kesehatan setempat dan Dinas Kesehatan setempat yang mengelola dana jamkesda.

Selanjutnya, instansinya bersama dengan pihak BPJS kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat akan membahas lebih lanjut terkait dengan dana pajak rokok untuk biaya berobat warga miskin di daerah ini.

“Kami akan serahkan nama sebanyak 1.769 warga miskin di daerah ini sebagai calon penerima bantuan jaminan kesehatan nasional yang didanai dari pajak rokok kepada pihak terkait,” ujarnya pula.

Terkait dengan dana pajak rokok untuk membayar premi jaminan kesehatan untuk setiap warga miskin di daerah ini, ia mengatakan, sama dengan dana jamkesda yakni sebesar Rp23.000 per orang.


Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019