Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2019 akan memberikan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada sejumlah masyarakat di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelayanan SIM gratis tersebut baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan dengan syarat yang bersangkutan tanggal lahirnya 1 Juli.

Baca juga: Harga aneka sayuran di Rejang Lebong mengalami kenaikan

"Pelayanan SIM gratis ini diberikan kepada warga yang tanggal lahirnya tepat 1 Juli, yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara. Pembuatan SIM ini hanya dilakukan satu hari saja yakni tanggal 1 Juli," ujar dia.

Warga yang tanggal lahirnya tepat 1 Juli ini, tambah dia akan dibebaskan biaya administrasi ke negara, karena biayanya ditanggung oleh Polres Rejang Lebong.

Dalam proses pembuatannya, kalangan warga ini harus tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku seperti melengkapi persyaratan diantaranya warga Kabupaten Rejang Lebong, melampirkan foto copy KTP elektronik, surat keterangan sehat, kemudian mengikuti tes tertulis dan tes praktik berkendara.

Baca juga: KPU Rejang Lebong segera tetapkan 30 Caleg terpilih

Dia berharap, program pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli tersebut nantinya bisa diikuti oleh warga di daerah itu yang lahir tepat pada tanggal lahir korp Bhayangkara itu sehingga mereka bisa membantu mereka dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dalam berkendara.

Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-73 tahun ini jajaran Polres Rejang Lebong, tambaya juga telah menggelar sejumlah kegiatan seperti bazar sembako murah, pengobatan gratis, donor darah, anjangsana, pengajian dan lainnya.

Baca juga: Disdukcapil Rejang Lebong batasi pencetakan KTP elektronik

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019