Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sidang gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2012-2017 di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada Selasa(23/10).

Leni Jhon Latief sebagai pihak penggugat, di Kota Bengkulu Senin mengatakan akan menerima semua keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai salah satu kandidat yang menemukan adanya kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan dalam pemilihan wali kota beberapa waktu lalu kami berinisiatif melaporkannya ke Mahkamah konstitusi, jika ternyata kalah kami akan legowo menerimanya," kata Leni.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Leni John Latief- Sudoto menggugat pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani ke Mahkamah Konstitusi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang mereka temukan.

Pelanggaran tersebut diantaranya KPU telah merekapitulasi hasil perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara dipusatkan di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan pada 20 September 2012 namun tidak terlebih dahulu melakukan tahapan rekapitulasi perolehan suara di wilayah kerja PPS masing-masing.

Lalu dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Kanedi-Dani berupa politik uang, pengerahan pemilih eksodus, mobilisasi PNS dan kampanye terselubung saat halal bil halal PGRI.

Gugatan tersebut didaftarkan pada awal Oktober melalui tiga kuasa hukumnya yakni Ahmad Kuswandi, Irwan dan Ilham Fatalillah.

Leni menuntut agar MK mengabulkan permohonan mereka yakni meminta pilkada diulang, mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dari bursa pemilihan wali kota dan memasukkan Leni-Sudoto sebagai peserta pilwakot putaran kedua.

Sementara, Ahmad Kanedi juga mengatakan akan menerima apa pun keputusan sidang gugatan sengketa tersebut yang akan diputuskan MK pada Selasa(23/10).

"Sebagai warga yang hidup di negara hukum, kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan MK besok sebab kami yakin MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Untuk menghadapi gugatan pasangan Leni-Sudoto tersebut, pasangan Kanedi-Dani menyiapkan enam pengacara. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012