Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat jual beli kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ternyata palsu serta menahan pelakunya.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengemukakan kasus ini berawal dari postingan tersangka di media sosial facebook, di mana tersangka menawarkan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2016 berwarna jingga metalik dengan nomor polisi AG-1333-GY. Postingan itu diunggah oleh Ivan (19), seorang pelajar asal Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan postingan tersebut, saksi menindaklanjuti percakapan melalui WhatsApp dengan tersangka dan selanjutnya saksi datang ke rumah tersangka untuk mengecek kebenaran mobil yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, " katanya di Blitar, Senin.
Namun, tidak berapa lama petugas Polres Blitar datang ke rumah yang bersangkutan setelah adanya indikasi dan aduan dokumen kendaraan itu palsu. Polisi sempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu unit mobil Calya tersebut dengan STNK asli dan palsu.
Selain satu unit mobil tersebut, polisi juga menemukan beberapa unit mobil dan sepeda motor yang dokumennya tidak lengkap dan hanya STNK saja.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mobil dan motor tersebut dibeli dari grup jual beli mobil di media sosial. Mobil itu dibeli dengan STNK palsu dari seseorang yang bernama Mike (31), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi langsung sigap dan mengamankan keduanya, yakni Ivan, warga Kabupaten Blitar, serta Mike, warga Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, tersangka mengaku selain menjual Calya dengan STNK palsu, juga pernah menjual tiga unit mobil dengan STNK palsu juga. Dari keterangannya, STNK palsu itu didapat dari Andi.
Dari penyelidikan polisi, Andi mengaku mendapatkan STNK palsu itu Marko, asal Jawa Barat. Yang bersangkutan memesannya via WhatsApp.
Di rumah Andi tersebut, penyidik menemukan ada 19 STNK asli dan beberapa pelat nomor, serta satu unit mobil Kijang Innova yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.
Berdasarkan keterangan Andi, STNK sepeda motor itu asli dan pelat nomor juga berasal dari seseorang yang bernama Imam, di mana Imam menjual motor baru yang belum keluar faktur dan dokumen lainnya kepada Andi dengan perantara sopir dari deler sepeda motor, di mana per unit motor dijual hanya seharga Rp8-10 juta.
Dari keterangan Imam, kendararan sepeda motor itu berasal dari Ryan, di mana Ryan adalah karyawan perusahaan leasing. Kendaraan itu, dari keterangan Ryan didapat dengan cara meminjam KTP kepada beberapa orang yang seolah-olah melakukan akad kredit terhadap leasing, namun setelah sepeda motor keluar tidak diberikan kepada orang-orang tersebut langsung dijual kosongan kepada Imam, dan Imam menjualnya kepada Andi yang selanjutnya dijual lagi kepada beberapa orang di Malang.
Pihaknya mengakui, sindikat ini besar, namun saat ini masih fokus pada kasus jual beli mobil dengan STNK palsu tersebut. Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah hanya Rp37,5 juta.
"Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," ucap Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengemukakan kasus ini berawal dari postingan tersangka di media sosial facebook, di mana tersangka menawarkan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2016 berwarna jingga metalik dengan nomor polisi AG-1333-GY. Postingan itu diunggah oleh Ivan (19), seorang pelajar asal Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan postingan tersebut, saksi menindaklanjuti percakapan melalui WhatsApp dengan tersangka dan selanjutnya saksi datang ke rumah tersangka untuk mengecek kebenaran mobil yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, " katanya di Blitar, Senin.
Namun, tidak berapa lama petugas Polres Blitar datang ke rumah yang bersangkutan setelah adanya indikasi dan aduan dokumen kendaraan itu palsu. Polisi sempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu unit mobil Calya tersebut dengan STNK asli dan palsu.
Selain satu unit mobil tersebut, polisi juga menemukan beberapa unit mobil dan sepeda motor yang dokumennya tidak lengkap dan hanya STNK saja.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mobil dan motor tersebut dibeli dari grup jual beli mobil di media sosial. Mobil itu dibeli dengan STNK palsu dari seseorang yang bernama Mike (31), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi langsung sigap dan mengamankan keduanya, yakni Ivan, warga Kabupaten Blitar, serta Mike, warga Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, tersangka mengaku selain menjual Calya dengan STNK palsu, juga pernah menjual tiga unit mobil dengan STNK palsu juga. Dari keterangannya, STNK palsu itu didapat dari Andi.
Dari penyelidikan polisi, Andi mengaku mendapatkan STNK palsu itu Marko, asal Jawa Barat. Yang bersangkutan memesannya via WhatsApp.
Di rumah Andi tersebut, penyidik menemukan ada 19 STNK asli dan beberapa pelat nomor, serta satu unit mobil Kijang Innova yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.
Berdasarkan keterangan Andi, STNK sepeda motor itu asli dan pelat nomor juga berasal dari seseorang yang bernama Imam, di mana Imam menjual motor baru yang belum keluar faktur dan dokumen lainnya kepada Andi dengan perantara sopir dari deler sepeda motor, di mana per unit motor dijual hanya seharga Rp8-10 juta.
Dari keterangan Imam, kendararan sepeda motor itu berasal dari Ryan, di mana Ryan adalah karyawan perusahaan leasing. Kendaraan itu, dari keterangan Ryan didapat dengan cara meminjam KTP kepada beberapa orang yang seolah-olah melakukan akad kredit terhadap leasing, namun setelah sepeda motor keluar tidak diberikan kepada orang-orang tersebut langsung dijual kosongan kepada Imam, dan Imam menjualnya kepada Andi yang selanjutnya dijual lagi kepada beberapa orang di Malang.
Pihaknya mengakui, sindikat ini besar, namun saat ini masih fokus pada kasus jual beli mobil dengan STNK palsu tersebut. Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah hanya Rp37,5 juta.
"Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," ucap Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019