Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (Caleg) hasil pemilu serentak 17 April 2019 di daerah itu ditunda.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pada hari itu seyogyanya mereka akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih DPRD setempat, namun baru saja dibuka langsung mereka hentikan karena mendapat perintah dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaannya ditunda sambil menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Sektor pariwisata diharapkan tekan angka kemiskinan di Rejang Lebong

"Tadi sekitar jam 11.00 WIB langsung kami hentikan, setelah mendapat pemberitahuan dari KPU Provinsi Bengkulu, rapat ini ditunda sampai besok. Saat ini kita masih menunggu salinan BRPK dari MK, jika turun hari ini maka rapat pleno akan kami gelar besok," katanya.

Salinan BRPK dari MK tersebut tambah dia, sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, kendati di daerah itu tidak ada locus perkara PHPU namun mereka menghargai keputusan KPU RI untuk melakukan penundaan penetapan sambil menunggu adanya salinan BRPK dari MK.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih di daerah itu yang mereka gelar di Hotel Golden Rich 88 Curup, itu sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.

Rapat yang di gelar KPU Rejang Lebong yang dihadiri utusan 16 parpol dan penghubung partai atau LO, Bawaslu dan PPK 15 kecamatan itu kata dia, akhirnya tetap dilanjutkan dengan agenda rapat berupa rakor persiapan penetapan calon terpilih.

Baca juga: CJH Rejang Lebong terbagi dalam dua kloter

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra S mengatakan, penundaan penetapan calon terpilih oleh KPU ini membuktikan adanya ketidaksinkronan komunikasi antara KPU.

"Idealnya secara tahapan, terkait dengan tidak adanya PHPU harus ada bukti tertulis. Tidak bisa berasumsi berdasarkan informasi saja, jadi penundaan ini sudah tepat sehingga tidak bermasalah kemudian hari," ungkapnya.

Dalam rapat pleno yang tertunda ini pihaknya kata dia, sebelumnya sudah meminta dasar hukum pelaksanaan penetapan calon terpilih sesuai tahapan, karena berdasarkan surat edaran MK akan mengeluarkan BRPK pada 1 Juli 2019, namun bukti itu saat ini belum diterima oleh KPU di masing-masing daerah.

Baca juga: Lelang proyek DAK Rejang Lebong ditargetkan selesai 21 Juli
Baca juga: Golkar rebut kursi terbanyak di DPRD Rejang Lebong
Baca juga: Disdukcapil Rejang Lebong kewalahan layani legalisir administrasi kependudukan

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019