Herianto (32) diduga telah menyiapkan satu botol air keras untuk disiramkan ke istrinya Yeta Maryati (35) sejak lama. Air keras itu bahkan sengaja dipesan dari Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya. Ibu satu orang anak itu pun menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang menjalani petawatan intensif di rumah sakit M Yunus Bengkulu.
"Air keras memang sudah dipersiapkan dan dipesan di Lubuklinggau," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jum'at.
Baca juga: Polisi buru suami yang siram air keras ke istrinya
Oleh penyidik Herianto dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun. Ia juga dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Waka Polres menjelaskan, setelah melakukan aksi penyiraman air keras ke istriya sendiri pada Jum'at (12/7) lalu Herianto langsung melarikan diri.
Ia baru ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) Polres Bengkulu empat hari kemudian atau Selasa (16/7). Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapat informasi dari keluarga pelaku sendiri yang menyebut Herianto melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Setelah mendapat informasi itu tim langsung melakukan pendalaman dan bergerak menuju Kecamatan Pasar Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk menangkap pelaku," katanya.
Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kirinya karena saat hendak ditangkap Herianto mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi diketahui motif penyiraman air keras ini karena masalah rumah tangga. Sejak beberapa bulan terakhir memang antara korban dan pelaku sudah pisah ranjang. Keduanya juga kerab cekcok mulut.
Baca juga: Korban penyiraman air keras oleh suami sendiri meninggal
Dari keterangan pelaku diketahui sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan ke Taman Remaja di kawasan Lingkar Timur Kota Bengkulu pada Kamis siang (11/7).
Disana pelaku sempat meminta korban untuk mengakui jika korban benar telah berselingkuh. Pelaku bahkan mempersilahkan jika istrinya tersebut mau menikah lagi dengan pria lain. Ia juga berjanji tidak akan mengganggu kehidupan korban lagi.
Versi pelaku, saat berduaan di taman tersebut korban yang mengajak pelaku untuk menginap di hotel. Keterangan ini berbanding terbalik dari keterangan korban yang disampaikan oleh adiknya. Ia menyebut bahwa pelaku lah yang mengajak korban menginap di hotel.
Bahkan korban mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. Pelaku juga mengancam akan menyakiti anak mereka jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Saat menginap di hotel, pelaku kembali menggauli istrinya sebanyak tiga kali meski mereka telah pisah ranjang sekitar 5 bulan.
Saat menginap di hotel tersebut pelaku telah menyiapkan air keras yang dimasukkannya kedalam botol. Air keras tersebut dibelinya di Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Di hotel tersebut antara korban dan pelaku kembali terjadi cekcok mulut karena pelaku menuduh korban berselingkuh. Saat itulah pelaku menyiramkan air keras yang sudah disiapkannya tersebut ke korban.
"Kalau soal motif orang ketiga yang menimbulkan terjadinya perselisihan masih kita dalami," kata Gusta.
Gusta menyebut Herianto adalah pelaku tunggal dalam kasus ini. Herianto saat ini ditahan ditahanan Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Tersangka pembunuh istri yang sedang hamil segera disidangkan
Baca juga: WCC Cahaya Perempuan: KDRT di Bengkulu makin mengkhawatirkan
Baca juga: Kronologi pembunuhan sadis suami terhadap istri di Tanjung Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya. Ibu satu orang anak itu pun menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang menjalani petawatan intensif di rumah sakit M Yunus Bengkulu.
"Air keras memang sudah dipersiapkan dan dipesan di Lubuklinggau," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jum'at.
Baca juga: Polisi buru suami yang siram air keras ke istrinya
Oleh penyidik Herianto dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun. Ia juga dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Waka Polres menjelaskan, setelah melakukan aksi penyiraman air keras ke istriya sendiri pada Jum'at (12/7) lalu Herianto langsung melarikan diri.
Ia baru ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) Polres Bengkulu empat hari kemudian atau Selasa (16/7). Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapat informasi dari keluarga pelaku sendiri yang menyebut Herianto melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Setelah mendapat informasi itu tim langsung melakukan pendalaman dan bergerak menuju Kecamatan Pasar Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk menangkap pelaku," katanya.
Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kirinya karena saat hendak ditangkap Herianto mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi diketahui motif penyiraman air keras ini karena masalah rumah tangga. Sejak beberapa bulan terakhir memang antara korban dan pelaku sudah pisah ranjang. Keduanya juga kerab cekcok mulut.
Baca juga: Korban penyiraman air keras oleh suami sendiri meninggal
Dari keterangan pelaku diketahui sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan ke Taman Remaja di kawasan Lingkar Timur Kota Bengkulu pada Kamis siang (11/7).
Disana pelaku sempat meminta korban untuk mengakui jika korban benar telah berselingkuh. Pelaku bahkan mempersilahkan jika istrinya tersebut mau menikah lagi dengan pria lain. Ia juga berjanji tidak akan mengganggu kehidupan korban lagi.
Versi pelaku, saat berduaan di taman tersebut korban yang mengajak pelaku untuk menginap di hotel. Keterangan ini berbanding terbalik dari keterangan korban yang disampaikan oleh adiknya. Ia menyebut bahwa pelaku lah yang mengajak korban menginap di hotel.
Bahkan korban mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. Pelaku juga mengancam akan menyakiti anak mereka jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Saat menginap di hotel, pelaku kembali menggauli istrinya sebanyak tiga kali meski mereka telah pisah ranjang sekitar 5 bulan.
Saat menginap di hotel tersebut pelaku telah menyiapkan air keras yang dimasukkannya kedalam botol. Air keras tersebut dibelinya di Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Di hotel tersebut antara korban dan pelaku kembali terjadi cekcok mulut karena pelaku menuduh korban berselingkuh. Saat itulah pelaku menyiramkan air keras yang sudah disiapkannya tersebut ke korban.
"Kalau soal motif orang ketiga yang menimbulkan terjadinya perselisihan masih kita dalami," kata Gusta.
Gusta menyebut Herianto adalah pelaku tunggal dalam kasus ini. Herianto saat ini ditahan ditahanan Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Tersangka pembunuh istri yang sedang hamil segera disidangkan
Baca juga: WCC Cahaya Perempuan: KDRT di Bengkulu makin mengkhawatirkan
Baca juga: Kronologi pembunuhan sadis suami terhadap istri di Tanjung Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019