Bengkulu (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/06) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perwira polisi di daerah itu Iptu Maulana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Pantai Pengubayan Kaur, "Bali" baru di Bengkulu
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Baca juga: Gubernur Bengkulu minta perguruan tinggi ringankan biaya kuliah
"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.
Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.
Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari suaminya.
Baca juga: Warga Bengkulu Tengah ubah kebun sawit jadi objek wisata
Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
KDRT, perwira polisi di Bengkulu divonis dua tahun penjara
Jumat, 19 Juni 2020 15:20 WIB 4936