Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Jumat mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, BA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Hasil gelar untuk perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata Malau.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa Kota Bengkulu.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di kediaman tersangka.
Kasat Reskrim itu menambahkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu alat setrika, empat unit CCTV tanpa memori dan tiga buah memori, satu colokan listrik yang telah terbakar.
Kemudian satu panci besar dan tutup, satu rotan, satu panci, satu potongan kayu bekas berukuran 50 centimeter, satu potongan besi ulir dengan panjang 50 centimeter, satu besi ukuran 9 cm dengan panjang 30 cm.
"Satu buah kunci mobil, satu gulungan kabel dan satu unit handphone," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT junto Pasal 64 KUHP.