Petugas Kepolisian Sektor Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan tersangka KS (35), warga Kecamatan Sindang Beliti Ilir terduga pelaku pembunuhan warga setempat yang terjadi di lokasi pesta pernikahan di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kapolsek Kota Padang Iptu Gatot Hariyanto di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di lokasi pesta pernikahan warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang yang menampilkan hiburan organ tunggal.

Baca juga: Akhirnya Rejang Lebong memiliki universitas

Korban dalam kejadian ini bernama Mustar (42), warga Desa Lubuk Belimbing 1, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang meninggal dunia setelah ditusuk tersangka KS yang beralamat di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polsek Kota Padang, dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi saat korban bersama dengan teman-temannya menghadiri pesta pernikahan warga di Desa Durian Emas, Kota Padang, yang posisinya tidak jauh dari desa tempat tinggal korban maupun tersangka.

Saat berada di lokasi pesta malam yang menampilkan hiburan organ tunggal tersebut, tiba-tiba korban menghampiri tersangka dan langsung marah-marah tanpa sebab yang jelas. Selain itu korban juga sempat mengancam pelaku menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong bentuk delapan desa pariwisata

Melihat korban yang marah-marah dan menghunuskan sebilah pisau ini, kemudian pelaku yang juga membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang ini langsung mencabutnya serta menyerang korban secara membabi buta, akibatnya korban mengalami sejumlah luka tusuk dan tersungkur di lokasi.

Setelah menusuk korbannya, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dibawa warga ke rumahnya di Desa Belimping 1, dan seterusnya dibawa ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, guna mendapatkan pertolongan medis, namun saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka pelaku setelah beberapa jam melarikan diri pada Jumat dini hari (26/7) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap petugas Polsek Kota Padang dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka KS untuk sementara ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sedangkan untuk motifnya masih didalami petugas, apakah karena dendam lama atau juga akibat pengaruh minuman keras.

Baca juga: Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Curup mencapai Rp31,3 miliar
Baca juga: PN Curup vonis mati pembunuh satu keluarga

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019