Satu lembar surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Hasan Syarief sepanjang Sabtu (3/8) menjadi bahan perbincangan, tertawaan dan menghebohkan masyarakat di daerah itu.

Pasalnya, surat pemberhentian seorang anggota Posyandu yang ditandatangani tersebut memakai lambang Burung Garuda layaknya SK pejabat negara. Padahal, sesuai ketentuan, surat yang ditandatangani kepala desa tersebut wajib memakai lambang daerah setempat.

"Kalau tingkat aparatur desa, surat tersebut tidak menyalahi aturan, karena ada undang-undang yang membolehkan," kata Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Hasan Syarief menjawab ANTARA, Sabtu di Nagan Raya.

Menurutnya, surat tersebut diketik oleh sekretaris desa dan memang ia sendiri yang menandatanganinya.

Ia menegaskan surat yang mencantumkan logo Burung Garuda layaknya surat yang diteken oleh pejabat setingkat menteri, gubernur dan bupati tersebut tidak menyalahi aturan, karena menurutnya tidak ada aturan yang ia langgar.

Akan tetapi, apabila memang nantinya surat keputusan yang sudah ia tandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 lalu tersebut akan direvisi kembali sesuai aturan yang ada, katanya singkat.

Sementara itu, Camat Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Abdul Karim Nur yang dikonfirmasi ANTARA mengatakan surat keputusan (SK) yang ditandangani oleh Kepala Desa Lhok Seumot, kecamatan setempat yang menggunakan logo Burung Garuda sebagai kop pada lambang surat, menyalahi aturan dan tidak dibenarkan sesuai dengan administrasi negara.

"Jelas surat itu salah dan harus diperbaiki, karena surat yang ditandatangani oleh kepala desa wajib menggunakan logo daerah dalam hal ini logo Kabupaten Nagan Raya, Aceh," tegasnya.

Meski belum melihat secara detail surat keputusan yang kini heboh di kalangan masyarakat dan viral di media sosial, Abdul Karim mengaku akan menindaklanjuti hal ini sehingga surat tersebut ke depan tidak lagi menjadi bahan tertawaan masyarakat, dan memang harus diperbaiki.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019