Koordiator tim advokasi langit biru Saman Lating mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan replik atau sanggahan terhadap eksepsi yang diajukan tergugat I yakni Gubernur Bengkulu dan tergugat II yakni Lembaga OSS.

Replik ini disiapkan setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Senin (5/8) dalam putusan sela menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan tergugat II yakni Lembaga OSS.

Baca juga: Putusan sela perkara PLTU dimenangkan warga

Lating menjelaskan, salah satu poin didalam replik yang tengah disiapkan ini membantah eksepsi tergugat I yakni Gubernur Bengkulu yang menyebut bahwa penggugat dalam hal ini warga Teluk Sepang tidak tepat mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Bengkulu.

Menurut pihak tergugat I yakni Gubernur Bengkulu dalam eksepsinya menyebut seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu karena dalil gugatan penggugat terkait dengan ganti rugi.

Baca juga: Dewan temukan potensi kerugian negara di proyek PLTU Teluk Sepang

Lating menyebut tergugat I yakni Gubernur Bengkulu salah memahami materi gugatan yang diajukan warga Teluk Sepang. Warga tidak menuntut ganti rugi melainkan menuntut agar izin PLTU itu dicabut.

"Tergugat I salah dalam memahami dalil gugatan kita. Bahwa yang kita dalilkan disitu memang dalam bentuk kerugian materil maupun kerugian lingkungan, tetapi yang kita minta bukanlah ganti rugi tetapi yang kita minta pencabutan izin PLTU tersebut," kata Lating saat dihubungi, Senin.

Lating mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari penggugat akan dilakukan pada Rabu (21/8) mendatang.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019