Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Kementerian Sosial telah mencoret 5.414 penerima bantuan iuran atau PBI Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah itu dari daftar kepesertaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Selasa mengatakan pencoretan 5.414 peserta PBI JKN-KIS tersebut terhitung 1 Agustus 2019, yang dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 dan SK Kemenkes Nomor JP.02.01/3/1803/2019.
Baca juga: Kodim Rejang Lebong pantau dua titik api
"Nama-nama yang di coret ini karena tidak masuk dalam data basis terpadu atau BDT. Pencoretan 5.414 peserta PBI JKN-KIS ini dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar dia.
Warga yang dicoret dari kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibiayai APBN ini, kata dia, telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan terhitung 31 Juli 2019. Kalangan ini dapat dimutasi menjadi peserta aktif dalam skema PBI yang dibiayai APBD setempat dalam program Jamkesda.
"Walaupun yang dicoret mencapai 5.414 jiwa, namun penggantian kepesertaan PBI JKN di lapangan faktanya hampir dua kali lipat, yakni sebanyak 9.870 jiwa. Warga yang menjadi penggantinya ini adalah mereka yang masuk BDT," ujarnya.
Baca juga: Kejari Rejang Lebong usut dugaan penyimpangan dana desa
Kalangan warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi pengganti peserta yang dicoret ini, kata dia, dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial No.8/HUK/2019, tertanggal Januari 2019.
"Saat ini jumlah PBI JKN-KIS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam BDT sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 68 Tahun 2019, terhitung sampai akhir Juni 2019 sebanyak 106.542 jiwa," kata dia.
Dia mengimbau para kepala desa dan lurah yang ada di daerah itu, agar nantinya melakukan pendataan keluarga tidak mampu di wilayah kerjanya agar sesuai dengan kenyataan, karena jika dilakukan validasi oleh pihaknya tidak sesuai, maka dapat dikenakan sanksi hukuman pidana.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan payung hukum UPP
Baca juga: BKSDA rencanakan pembukaan jalur pendakian Bukit Kaba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Selasa mengatakan pencoretan 5.414 peserta PBI JKN-KIS tersebut terhitung 1 Agustus 2019, yang dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 dan SK Kemenkes Nomor JP.02.01/3/1803/2019.
Baca juga: Kodim Rejang Lebong pantau dua titik api
"Nama-nama yang di coret ini karena tidak masuk dalam data basis terpadu atau BDT. Pencoretan 5.414 peserta PBI JKN-KIS ini dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar dia.
Warga yang dicoret dari kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibiayai APBN ini, kata dia, telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan terhitung 31 Juli 2019. Kalangan ini dapat dimutasi menjadi peserta aktif dalam skema PBI yang dibiayai APBD setempat dalam program Jamkesda.
"Walaupun yang dicoret mencapai 5.414 jiwa, namun penggantian kepesertaan PBI JKN di lapangan faktanya hampir dua kali lipat, yakni sebanyak 9.870 jiwa. Warga yang menjadi penggantinya ini adalah mereka yang masuk BDT," ujarnya.
Baca juga: Kejari Rejang Lebong usut dugaan penyimpangan dana desa
Kalangan warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi pengganti peserta yang dicoret ini, kata dia, dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial No.8/HUK/2019, tertanggal Januari 2019.
"Saat ini jumlah PBI JKN-KIS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam BDT sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 68 Tahun 2019, terhitung sampai akhir Juni 2019 sebanyak 106.542 jiwa," kata dia.
Dia mengimbau para kepala desa dan lurah yang ada di daerah itu, agar nantinya melakukan pendataan keluarga tidak mampu di wilayah kerjanya agar sesuai dengan kenyataan, karena jika dilakukan validasi oleh pihaknya tidak sesuai, maka dapat dikenakan sanksi hukuman pidana.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan payung hukum UPP
Baca juga: BKSDA rencanakan pembukaan jalur pendakian Bukit Kaba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019