RH (37), merupakan oknum guru warga Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten bersama AS (32), pria pengangguran ditangkap Satres Narkoba Polres Serang, Polda Banten karena diduga mejadi pengedar narkotika, jenis sabu.

"Keduanya ditangkap di Jalan Raya Serang, bersama tersangka juga diamankan sebungkus plastik sabu," Kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK MH kepada Antara.

Menurut dia, penangkapan para tersangka itu berawal dari adaya informasi dari masyarakat.

"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan LP-A/ 170/VIII/ 2019 /SPKT tanggal 6 agustus 2019 keduanya berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengakui sebungkus sabu yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri merupakan kepunyaannya dan siap untuk diedarkan.

Barang haram tersebut mereka dapat dengan cara membeli bersama-sama, dan dari hasil patungan berdua tersangka  sebesar  Rp.500.000 dari seseorang  yang bernama HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu lembar celana  pendek  warna hitam yang disita dari tersangka AS.

"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,"  katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari penyalahgunaan narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019