Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memutuskan calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dari PKB, daerah pemilihan Kabupaten Kepahiang, Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

Zainal dianggap melanggar karena masih terdaftar sebagai anggota Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu saat menjadi peserta dalam Pemilu yang digelar 17 April lalu.

Putusan tersebut setelah Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan penelitian dan pemeriksaan atas laporan Erlan Oktriandi nomor 05/LP/PL/Prov/07.00/VII/2019.

"Dengan demikian memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga terlapor dinyatakan melakuklan pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Jum'at.

Halid menambahkan, berdasarkan putusan itu, Bawaslu meminta kepada PKB sebagai partai terlapor untuk memerintahkan Zainal menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai anggota BMA Provinsi Bengkulu kepada KPU Provinsi Bengkulu.

Ia menjelaskan, SK kepengurusan BMA Provinsi Bengkulu itu ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu. Dengan demikian BMA jelas mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBD.

"Hanya saja, SK terlapor sebagai pengurus BMA, setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi," papar Halid.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019