Sebanyak 390 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menerima remisi dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Klas II A Curup, Hery Winarca saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini akan dilaksanakan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di Lapas daerah itu.

"Dari 390 narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019, sebanyak 12 orang dinyatakan langsung bebas," kata dia.

Pemberian remisi HUT RI di Lapas Klas II A Curup yang membawahi tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong itu tambah dia, akan dilaksanakan di Lapas Klas IIA Curup, di mana pemberiannya akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dan akan disaksikan oleh unsur Muspida di wilayah itu.

Dijelaskannya, pemberian remisi kemerdekaan ini terdiri dari tiga jenis remisi, pertama remisi umum satu (RU-I) narapidana dengan jumlah keseluruhan sebanyak 374 orang dengan rincian pengurangan tahanan selama satu bulan akan diterima oleh 103 orang, kemudian dua bulan sebanyak 81 orang.

Selanjutnya remisi tiga bulan 88 orang, remisi empat bulan 52 orang, remisi lima bulan sebanyak 41 orang, remisi enam bulan sebanyak sembilan orang.

Remisi umum satu (RU-I) narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012, sebanyak empat orang dengan rincian pengurangan hukuman satu bulan dua orang dan pengurangan hukuman dua bulan dua orang.

Sedangkan RU-II akan diterima oleh 12 orang, dan akan dinyatakan langsung bebas terdiri dari pengurangan satu bulan satu orang, dua bulan tiga orang, dua bulan empat orang, tiga bulan satu orang, empat bulan tiga orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019