Rejang Lebong (ANTARA) - Sebanyak 10 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, langsung bebas setelah memperoleh remisi HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Klas II A Curup Harry Winarca usai upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Lapangan Dwi Tunggal Curup, Sabtu, mengatakan jumlah narapidana (napi) yang memperoleh remisi tahun ini sebanyak 390 orang, namun yang dilaksanakan sebanyak 384 orang, dan enam lagi akan menyusul.
Baca juga: Produksi perikanan darat Rejang Lebong 5.350 ton per tahun
"Remisi HUT Ke-74 RI di Lapas Klas II A Curup ini diberikan kepada 390 orang, namun yang dilaksanakan sebanyak 384 orang karena sisanya masih akan menyusul atau susulan remisi. Dari jumlah yang mendapat remisi ini 10 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata dia.
Warga binaan yang dinyatakan langsung bebas atau penerima remisi umum dua tersebut, kata dia, sebenarnya sebanyak 12 orang akan tetapi dua orang lagi masih akan menjalani hukuman subsider dengan lama hukuman beberapa bulan penjara sehingga tidak bisa langsung bebas pada hari ini.
Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi yang bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapas Klas IIA Curup.
Baca juga: Distankan Rejang Lebong: Kopi asal Vietnam diduga turunkan harga jual kopi petani
Pemberian remisi HUT RI itu berdasarkan SK Kemenkumham nomor : PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, dengan rincian remisi umum I (RU-I) sebanyak 372 orang dengan rincian pengurangan tahanan selama satu bulan diterima oleh 83 orang, kemudian dua bulan sebanyak 81 orang.
Kemudian remisi tiga bulan 87 orang, remisi empat bulan 51 orang, remisi lima bulan 41 orang, remisi enam bulan sembilan orang orang.
Selanjutnya remisi umum II (RU-II) diberikan kepada 12 orang, di mana 10 orang dinyatakan langsung bebas dengan rincian pengurangan satu bulan satu orang, dua bulan tiga orang, dua bulan empat orang, tiga bulan satu orang, dan empat bulan tiga orang.
Napi yang menerima remisi ini, kata dia, merupakan bagian dari 671 jumlah penghuni Lapas Klas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong. Dari jumlah ini sebagian statusnya masih tahanan titipan baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Baca juga: Polisi amankan enam pelajar pesta miras di aula Kantor Camat Curup Selatan
Baca juga: 64 warga Rejang Lebong mendaftar program magang kerja ke Jepang
10 napi Lapas Curup bebas setelah memperoleh remisi
Sabtu, 17 Agustus 2019 20:48 WIB 2492