Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu meminta penegak hukum menghentikan sementara aktivitas PT Tenaga Listrik Bengkulu yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan saluran udara tengan tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Seluma,

“Harus ada tindakan tegas untuk memberikan pelajaran karena pelanggaran serupa sudah dilakukan sejak mereka memulai proyek,” kata Olan menanggapi persoalan jaringan SUTT proyek PLTU batu bara Teluk Sepang saat dimintai tanggapan, Jumat.

Berdasarkan kajian Kanopi sejak 2016, proyek listrik yang didanai investor Tiongkok berkapasistas 2x100 MW itu  sudah banyak melakukan indikasi pelanggaran mulai dari perusakan tanam tumbuh petani sebelum ganti rugi diberikan.

Pelanggaran lain adalah mendirikan bangunan pengolah semen sebelum mengurus IMB sehingga proyek itu sempat disegel oleh pemerintah kota.

Diketahui sebelumnya Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB terhadap 24 tower sutet di kawasan PLTU batu bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

Marjon mengatakan untuk penerbitan IMB, PT. TLB harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat yakni surat keterangan tanah tempat tower sutet didirikan dan surat keterangan pemeriksaan fisik bangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dokumen penunjang lainnya.

"IMB belum kita keluarkan. Dasar kita memberikan izin ketika berkas sudah siap. Sekarang tergantung pihak PLTU kapan dia mengajukan izin," kata Marjon.

Pemerintah kota akan mengirimkan surat kepada PT. TLB untuk segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan IMB. Kata Marjon, pada prinsipnya Pemkot Bengkulu tidak menghalang-halangi pendirian towet sutet, hanya saja harus sesuai dengan aturan yakni harus ada IMB.

Ia menambahkan, Pemkot belum akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tower sutet ini. Pemkot lebih memilih upaya persuasif agar PT. TLB segera mengurus izin IMB. Namun bila pihak PT. TLB tetap bersikukuh tidak mengurus izin maka upaya terakhir Pemkot akan lakukan penyegelan.

"Kita akan upayakan dengan lembut. Kita tidak lakukan penyegelan ketika mereka mau memahami aturan. Tapi kalau mereka tidak mau memahami aturan mungkin akan kita upayakan dengan komunikasi lain. Penyegelan itu terakhir," papar Marjon.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019