Mantan Wali Kota Bengkulu periode 1992 hingga 2002 Chairul Amri Jum'at pagi (6/9) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pembebasan lahan seluas 62 hektare tersebut dilakukan pada tahun 1994-1995. Lahan itu diperuntukan sebagai area perumahan pegawai Pemerintah Kota Bengkulu. Saat itu, Chairul Amri menjadi ketua tim pembebasan lahan atau tim sembilan.

Jaksa, sambung Emilwan, juga mencocokan keterangan tentang peta bidang lahan yang dimiliki Kejaksaan dan keterangan Chairul. Hasilnya, tanah seluas 8,6 hektare yang diduga telah dijual oleh oknum pejabat di Kota Bengkulu masuk dalam area lahan seluas 62 hektare yang dibebaskan pemerintah kota.

"Jadi sudah bisa menunjukkan bahwa itu (tanah 8,6 hektare yang dijual) memang aset milik pemerintah," kata Kejari Bengkulu, Jum'at.

Emilwan menambahkan, keterangan Chairul Amri lainnya yang memperkuat dugaan bahwa tanah yang dijual itu merupakan bagian dari tanah milik pemerintah kota adalah proses pembebasan lahan pada tahun 1994-1995 itu seluruhnya menggunakan APBD Kota Bengkulu.

Seluruh rangkaian proses pembebasan lahan mulai dari pengukuran, penerbitan peta situasi atau peta bidang dan proses pembersihan lahan saat itu dilakukan oleh Dinas Tata Kota. 

Selain Chairul Amri, hari ini jaksa juga melalukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 1995 yakni Safran Junaidi. Materi pemeriksaan Safran ini sama dengan materi pemeriksaan Chairul Amri.

Dalam kasus ini, Jaksa telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Termasuk salah satunya Camat Muara Bangkahulu beserta istrinya dan Lurah Bentiring. Para pejabat aktif di pemerintah kota ini diduga mengetahui proses penjualan tanah seluas 8,6 hektare tersebut.

Hingga saat ini, Jaksa belum menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penjualan tanah milik pemerintah ini. Kata Kajari, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat. Jaksa masih membutuhkan keterangan dari para mantan-mantan pejabat kota lainnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019