Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu memberikan pembekalan terhadap 33 orang tim pemantau siaran. Pembekalan ini dilakukan untuk memastikan konten siaran baik televisi maupun radio yang disiarkan pada Pilkada serentak mendatang tetap berimbang.

Komisioner KPID Bengkulu Fonika Thoyib mengatakan, dalam pemberitaan saat Pilkada mendatang, lembaga penyiaran baik televisi lokal maupun radio di Bengkulu wajib memberikan porsi siaran yang sama antar kandidat. Lembaga penyiaran juga diimbau untuk memberikan informasi yang positif tentang kandidat.

"Baik pemberitaan dan iklan harus berimbang. Misalnya ada empat calon maka harus diberitakan keempat-empatnya. Durasinya harus sama dan isinya harus positif," kata Fonika, Selasa.

Fonika menambahkan, lembaga penyiaran tidak boleh hanya membuat berita positif untuk satu kandidat saja. Sedangkan kandidat lain diberitakan dengan sisi negatifnya. Seluruh kandidat kepala daerah berhak mendapatkan pemberitaan yang berimbang dari lembaga penyiaran.

Lembaga penyiaran selama gelaran Pilkada serentak tidak boleh membuat berita yang bisa memprovokasi pendukung salah satu kandidat. Apa lagi membuat berita yang berpotensi memecah-belah kerukunan di masyarakat.

KPID Provinsi Bengkulu, kata Fonika akan berkoordinasi bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk memastikan penyiaran selama Pilkada serentak mendatang harus berimbang.

"Sebenarnya untuk Pilkada nanti agak meringankan kami karena konten iklannya diatur oleh KPU. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu," paparnya.

Meski begitu, Fonika mengaku KPID masih kesulitan mengawasi konten penyiaran terhadap kandidat Pilkada yang merupakan petahana. Hal itu karena konten yang disiarkan tentang kandidat Petahana mengandung pesan positif untuk masyarakat.

Selama ini, sambung Fonika, lembaga penyiaran di Bengkulu yang kerap melakukan pelanggaran adalah televisi. Sedangkan radio belum ditemukan pelanggaran.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019