Keluarga YM (35) korban penyiraman air keras hingga tewas, histeris saat pelaku pembunuhan yang tak lain suami korban sendiri HE melakukan adegan rekonstruksi di Hotel Gumay Tanah Patah Kota Bengkulu. 

"Pak, kami cuma ingin memberitahu pelaku bahwa keluarga korban ada untuk melihat langsung bagaimana pelaku membunuh kakak kandung kami," kata adik korban Yani di lokasi rekonstruksi, Rabu. 

Keluarga korban sempat dilarang pihak kepolisian untuk menyaksikan secara dekat rekonstruksi penyiraman air keras karena khawatir keluarga korban akan histeris dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. 

Yani meminta kepada pihak kepolisian agar tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya bahkan hukuman mati. 

"Karena tidak sebanding dengan apa yang dialami korban dari kondisi serta rasa sakit yang diderita korban tidak sebanding jika hanya belasan tahun," ujar Yani dengan mata yang berkaca-kaca. 

Ia mengungkapkan bahwa dari semua pengakuan pelaku ada sebagian yang meleset dari cerita  korban yang disampaikan ke keluarga.

"Kami tidak menduga pelaku bisa sekejam itu karena di mata kami pelaku orangnya baik jadi 100 persen kami tidak menduga dia tega hingga membunuh kakak kami," ujarnya. 

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan menyebut bahwa ada 18 adegan rekonstruksi. 

"Tersangka sendiri memperagakan dengan pemeran pengganti sebagai korban, sehingga kita tahu bahwa seperti apa cara pelaku melakukan penyiraman air keras," kata Indramawan. 

Ia mengatakan bahwa bahwa tersangka sudah mengetahui istrinya memiliki hubungan khusus dengan orang lain. 

Karena itu tersangka membawa dua botol air keras yang akan digunakan untuk teman istrinya serta untuk istrinya sendiri. 

"Karena istrinya jujur akhirnya pelaku emosi dan kaca dipecahkan. Awalnya korban dan tersangka memang tidak ada masalah," tutup Indramawan. 

Untuk diketahui, adik korban sempat pingsan dua kali saat menyaksikan rekonstruksi tersebut. 

Sebelumnya, korban diajak pelaku untuk pergi ke Hotel Gumay Tanah Patah sekira pukul 12.00 WIB. Setelah chek in korban diduga dipaksa terduga pelaku untuk melakukan hubungan suami istri dengan alasan korban masih istri sah pelaku.

Kemudian menjelang malam, korban dituduh pelaku berselingkuh. Saat itu diduga pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Korban dan pelaku memiliki seorang anak perempuan yang berumur enam tahun dan anak tersebut dirawat oleh keluarga korban.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019