Kalangan warga masyarakat di Desa Pondok Panjang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak operasi tambang Galian C batu milik salah seorang oknum anggota DPRD setempat di wilayahnya karena keberadaan usaha ini diduga tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.

Camat Lubuk Pinang, Evi Busmanja dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan warga di wilayah ini sejak awal menolaknya atau sebelum diterbitkan izin usaha pertambangan tersebut.

“Saat itu Desa Pondok Panjang dijabat oleh pejabat sementara kepala desa yakni Siswanto dan penjabat sementara kepala desa ini yang telah menerbitkan surat rekomendasi,” ujarnya.

Pada saat proses pembuatan izin tambang Galian C batu di wilayah ini dari tingkat desa setempat hingga kecamatan, ia mengemukakan, dia baru selama dua bulan menjabat sebagai camat di wilayah ini.

Kendati demikian, ia mengakui ikut menandatangani surat rekomendasi untuk pembuatan izin tambang karena sebagai camat yang baru, dia tidak mengetahui kalau warga menolak operasi tambang Galian C batu tersebut.

Bahkan, katanya pihaknya bersama dengan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat setempat sebelumnya pernah turun untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun proses pembuatan perizinan usaha tambang Galian C batu di wilayah tersebut masih terus berlanjut kemudian pemilik usaha tambang tersebut mendapatkan rekomendasi pembuatan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya pemiliknya mendapatkan izin tambang baik dari kabupaten maupun provinsi.

Pemilik usaha tambang Galian C batu yang juga anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Ansori Hardios dalam keterangannya menyatakan, pihaknya tambang Galian C batu tetap akan beroperasi di wilayah ini.

“Dalam satu hingga dua hari kedepan usaha ini mulai beroperasi di wilayah ini,” ujarnya.

Terkait dengan adanya warga yang menolak operasi usaha tambang Galian C batu, ia mengatakan tidak mempermasalahkan sepanjang warga tersebut tidak melakukan tindakan anarkis.

“Usaha Galian C ini, sudah melalui mekanisme dan prosedur serta mengantongi perizinan yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya.Kalau dipermasalahkan terkait rekomendasi dari desa. Saat itu, sudah diterbitkan Pjs Kades Pondok Panjang,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019