Majelis hakim meminta waktu dua minggu untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana (DP) karena salah satu hakim anggota bertugas ke luar kota.

"Dikarenakan salah satu hakim mendapat tugas mendadak maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan duplik Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.

Baca juga: Prada DP ngaku khilaf dan minta hukuman diringankan

Pada sidang tersebut, penasehat hukum Prada Deri Permana (DP), Mayor Chk Suherman menilai replik Oditur pada sidang sebelumnya terdapat kekeliruan karena bertentangan dengan keterangan terdakwa selama proses persidangan.

Mayor Chk Suherman menganggap Oditur tidak mencermati keterangan terdakwa secara utuh dan menilai penyampaian Oditur mengenai fakta penginapan Sungai Lilin dalam tuntutan tidak konsisten.

Oditur sebelumnya menyebut terdakwa memilih Penginapan Sungai Lilin karena jauh dari pantauan keluarga korban, sehingga dapat leluasa menghilangkan jejak, selain itu terdakwa juga sudah mengetahui kediaman pamannya, Dodi Karnadi, di wilayah tersebut.

Baca juga: Keluarga korban mutilasi di Sumsel minta terdakwa Prada DP dihukum mati

"Ada poin-poin dalam replik yang sama sekali tidak pernah disebutkan terdakwa dalam persidangan," kata Mayor Chk Suherman membantah pernyataan Oditur.

Menurutnya Oditur hanya menghubungkan keterangan terdakwa dengan saksi ke 15 (Dodi Karnadi), sehingga terbentuk kesimpulan bahwa terdakwa memang membawa korban (Vera Oktaria) agar lebih mudah meminta tolong usai membunuh.

"Padahal terdakwa baru meminta tolong setelah kebingungan saat gergaji yang digunakannya untuk memutilasi patah, baru kemudian terdakwa meminta tolong Dodi Karnadi," tambahnya.

Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi di Sumsel dituntut penjara seumur hidup

Jika memang pembunuhan direncanakan, kata dia, akan lebih logis jika terdakwa membunuh korban di rumah pamannya sendiri alias tidak harus ke penginapan.

"Kami tetap berkeyakinan unsur perencanaan pembunuhan tidak terpenuhi," demikian Mayor Chk Suherman.

Duplik menjadi agenda terakhir persidangan Prada DP, majelis akan segera memutuskan vonis untuknya pada Kamis (26/9).

Prada DP dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI.

Baca juga: Sidang kelima, kesaksian oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sumsel
Baca juga: Keterangan dua saksi ahli terkait pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI di Sumsel
Baca juga: Saksi ungkap perilaku oknum TNI pelaku mutilasi di Sumsel

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019