Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung mengungkapkan bahwa tersangka Prada MW (23) mengantuk saat menabrak pemotor pasangan suami istri hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kecelakaan itu terjadi karena dia mengantuk," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.
Saat mengemudikan kendaraannya, kata dia, Prada MW melaju dengan kecepatan 60-70 kilometer.
"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Pandi.
Sehingga, dua korban yang merupakan pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB ketika Prada MW yang menggunakan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada.
Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan dengan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan.
"Kami pun telah melakukan gelar perkara kasus ini hingga ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.
"Prada MW meninggalkan TKP karena ada rasa kalut dan takut atas tindakannya yang tidak terpuji itu," ujarnya.
Meski disebut melarikan diri, Prada MW langsung melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dari Komandan Brigif. Karena laporan tersebut, akhirnya Prada MW bisa diamankan oleh Denpom Jaya.
"Prada MW langsung melaporkan ke istri Komandan Brigif dan langsung melaporkan ke Danbrigif, selanjutnya berkomunikasi dengan kita. Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," ucapnya.