Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap empat orang tersangka dengan dua kasus sindikat peredaran narkoba dengan modus paket kiriman. 

"Salah satu tersangka menggunakan modus paket kiriman yang berisi sepatu bekas," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Agus Riansyah di Bengkulu, Rabu. 

Agus menjelaskan untuk kasus pertama, pihaknya menangkap tersangka H alias IBS saat mengambil paket kiriman dari Pekan Baru, Riau di loket Kasih Ibu Bengkulu. 

Dari tersangka H ditemukan barang bukti kotak sepatu yang berisikan satu sepatu bekas warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I yaitu sabu-sabu seberat 240,30 gram yang terbalut lakban warna cokelat. 

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor, timbangan digital, catatan penjualan sabu, hp, lima bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, dan satu plastik klip bening yang dengan satu pipet yang telah dimodifikasi," katanya menerangkan.

Kemudian, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial R yang sedang membawa sabu seberat 500 gram yang disimpan dalam tasnya. 

Ia menambahkan bahwa R membawa sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara menuju Bengkulu menggunakan bus. 

Saat menangkap R, pihaknya juga menangkap tersangka IB yang ingin menjemput R dan dari dalam tas IB petugas menyita satu paket narkotika jenis ganja. 

"Selain menemukan ganja, kami juga menyita empat unit hp dan satu unit sepeda motor," katanya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (2) JO 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019