Seorang bocah berinisial M (9), warga Tempok Teugoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh diduga menjadi korban praktik eksploitasi, setelah dipaksa mengemis oleh ayah tirinya MI (39) dan ibu kandungnya UG (38).
Tak hanya itu saja, orang tuanya juga tega merantai kaki bocah malang tersebut dikarenakan tidak membawa uang dari hasil mengamen.
Informasi yang didapat dari warga sekitar rumah yang ditempati oleh korban dan orang tuanya, bahwasannya penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut kerap terjadi, bocah malang tersebut kerap menjadi bulan-bulanan kedua orang tuanya jika tidak dapat membawa uang dari hasil mengemis.
Nurhaziza yang merupakan tetangga korban merasa prihatin dengan kondisi sang bocah, kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan orang tuanya korban ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Banda sakti mendatangi rumah yang dimaksud. Sungguh sangat memprihatinkan, petugas mendapati korban dalam kondisi dirantai.
Petugas kepolisian mengambil tindakan melepaskan rantai yang telah mengikat kaki bocah tersebut, selanjutnya polisi juga mambawa kedua orang tua korban ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Kamis (19/9) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan .
“Kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh bagian PPA, dan mohon minta waktunya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Tak hanya itu saja, orang tuanya juga tega merantai kaki bocah malang tersebut dikarenakan tidak membawa uang dari hasil mengamen.
Informasi yang didapat dari warga sekitar rumah yang ditempati oleh korban dan orang tuanya, bahwasannya penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut kerap terjadi, bocah malang tersebut kerap menjadi bulan-bulanan kedua orang tuanya jika tidak dapat membawa uang dari hasil mengemis.
Nurhaziza yang merupakan tetangga korban merasa prihatin dengan kondisi sang bocah, kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan orang tuanya korban ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Banda sakti mendatangi rumah yang dimaksud. Sungguh sangat memprihatinkan, petugas mendapati korban dalam kondisi dirantai.
Petugas kepolisian mengambil tindakan melepaskan rantai yang telah mengikat kaki bocah tersebut, selanjutnya polisi juga mambawa kedua orang tua korban ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Kamis (19/9) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan .
“Kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh bagian PPA, dan mohon minta waktunya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019