Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan mengatakan tidak tahu menahu terkait pembuangan limbah pipa boiler Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang dibuang langsung ke laut di perairan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

"Mengenai di buang kelaut saya tidak bisa jawab itu, saya juga belum lihat," kata Sorjum saat ditemui usai rapat koordinasi Pengendalian Karhutla di Provinsi Bengkulu, Jum’at. 

Sorjum mengatakan mengenai pembuangan tersebut perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengelolaan lingkungan di PLTU batu bara tersebut. 

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan harus ditaati. 

Sebelumnya, saat ditanya mengenai perizinan pembuangan limbah ke laut, Kadis DLHK menyarankan untuk menemui Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu. 

Untuk diketahui, uji coba limbah dari pipa boiler PLTU batu bara di daerah Teluk Sepang langsung dibuang ke laut.

Saat uji coba proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, buik tebal berwarna abu-abu tua yang mengalir dari saluran pembuangan air bahang langsung dibuang ke laut. Cairan berbuih tersebut mengeluarkan bau yang sangat menyengat.

“Pembuangan langsung itu sudah dilakukan sejak uji coba pipa boiler PLTU batu bara dan kami tidak mengetahui apakah mereka sudah punya izin membuang limbah ke laut,” kata salah satu warga Teluk Sepang Kota Bengkulu, Hamidin di Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019