Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan mendatangi Komisi Yudisial untuk mempertanyakan keputusan Hakim PTUN Jakarta atas kasus gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edhi Ismawan, di Bengkulu, Jumat, mengakan ada beberapa kejanggalan kasus gugatan Agusrin atas Keppres nomor 40 tahun 2012 dan Keppres nomor 48 tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan Junaidi Hamsyah Gubernur Bengkulu.

"Terutama keputusan hakim PTUN Jakarta yang menerima putusan sela atas gugatan Agusrin hanya dalam beberapa jam, kami akan berkonsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial," katanya.

Pertemuan dengan Komisi Yudisial dijadwalkan pada Selasa (27/11) setelah DPRD merampungkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2013.

Menurut Edhi, selain kejanggalan putusan tersebut, Anggota Komisi I juga akan mempertanyakan penggantian dua hakim yang menangani kasus gugatan Agusrin tersebut.

"Karena penggantian hakim itu mau tidak mau pasti mempengaruhi proses kasus ini sehingga berlarut-larut, ditambah lagi dua kali penundaan sidang pembacaan putusan," katanya menjelaskan.

Seperti diketahui sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Agusrin kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Kamis (22/11) sebab hakim ketua dalam keadaan sakit.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sis Rahman mengatakan DPRD akan meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim PTUN yang memutuskan putusan sela dan menunda dua kali pembacaan putusan sidang.

"Karena kami menduga dalam proses hukum di PTUN Jakarta terjadi kejanggalan," katanya.

Selain itu, Anggota Komisi I kata dia tetap akan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menetapkan gubernur defenitif Bengkulu.

Sejak Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin dinonaktifkan oleh Presiden SBY pada Januari 2011, Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang diangkat menjadi Pelaksana tugas Gubernur.

"Jabatan Plt Gubernur ini sudah terlalu lama, hampir dua tahun dan ini merugikan daerah karena kebijakan strategis harus meminta persetujuan Mendagri," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012